Syamsu Yusuf (2005 :
22-24 ), yang lebih ditegaskan dalam Rambu-rambu penyelenggaraan bimbingan dan
konseling dalam jalur pendidikan formal (2008), mengemukakan bahwa
keterlaksanaan dan keberhasilan layanan bimbingan dan konseling sangat
ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut :
1.
Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya
segenap data dan keterangan tentang peserta didik yang menjadi sasaran
pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak
diketahuioleh orang lain. Dalam hal ini guru berkewajiban penuh memelihara dan
menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar
terjamin.
2.
Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiadanya kesukaan
dan kerelaan peserta didik mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang
diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan
mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.
Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar peserta
didik yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak
berpura-pura, baik didalam memberikan keterangan tentang dirinya sendirimaupun
dalam menerima berbagaiinformasidan materidariluar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru berkewajiban mengembangkan keterbukaan
peserta didik. Keterbukaan iniamat terkait pada terselenggaranya asas
kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi
sasaran pelayanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing
terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.
Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar peserta
didik yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam
penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal iniguru pembimbing
perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.
Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum
bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik sebagaisasaran pelayanan
bimbingan dan konseling diharapkan menjadi peserta didik yang mandiri dengan
ciri-cirimengenal dan menerima dirisendiridan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru hendaknya mampu
mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya
bagiberkembangnya kemandirian peserta didik.
6.
Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik
dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau
kondisimasa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisiyang
ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar
isipelayanan terhadap sasaran pelayanan yang sama kehendaknya selalu bergerak
maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan dan tahap perkembangannya dariwaktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar
berbagaipelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan
oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan
terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang
berperan dalam penyelenggaraan pepelayanan bimbingan dan konseling perlu terus
dikembangkan. Koordinasisegenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu
harus
0 comments:
Post a Comment