Powered by Blogger.
Home » » Azas Bimbingan dan Konseling di MI – SD

Azas Bimbingan dan Konseling di MI – SD

Written By Unknown on Wednesday 2 March 2016 | 18:45:00




Syamsu Yusuf (2005 : 22-24 ), yang lebih ditegaskan dalam Rambu-rambu penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal (2008), mengemukakan bahwa keterlaksanaan dan keberhasilan layanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut :
1.    Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahuioleh orang lain. Dalam hal ini guru berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.    Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiadanya kesukaan dan kerelaan peserta didik mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.    Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar peserta didik yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik didalam memberikan keterangan tentang dirinya sendirimaupun dalam menerima berbagaiinformasidan materidariluar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik. Keterbukaan iniamat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.    Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar peserta didik yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal iniguru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.    Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik sebagaisasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi peserta didik yang mandiri dengan ciri-cirimengenal dan menerima dirisendiridan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagiberkembangnya kemandirian peserta didik.
6.    Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisimasa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisiyang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.    Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar isipelayanan terhadap sasaran pelayanan yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dariwaktu ke waktu.
8.    Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar berbagaipelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pepelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasisegenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus

0 comments:

Post a Comment